Fidyah untuk Orang yang Sakit Kronis, Berapa yang Harus Dibayarkan?
Bayangkan seseorang yang ingin menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tetapi karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan, ia harus meninggalkannya. Bagi orang yang mengalami sakit kronis dan tidak memiliki harapan sembuh, Islam memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilakukan. Lalu, berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan dan bagaimana cara membayarnya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Hukum Fidyah untuk Orang yang Sakit Kronis
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Dari ayat ini, ulama sepakat bahwa seseorang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kesehatan yang permanen diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
- Fidyah wajib dibayarkan oleh orang-orang dengan kondisi berikut:
- Orang yang sakit kronis dan tidak memiliki kemungkinan untuk sembuh sehingga tidak mampu berpuasa.
- Lansia renta yang secara fisik tidak kuat menjalankan puasa.
- Orang yang memiliki kondisi medis yang berbahaya jika tetap berpuasa berdasarkan rekomendasi dokter.
Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan?
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 28.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Jumlah ini setara dengan harga makanan pokok yang cukup untuk satu orang miskin.
Contoh perhitungan:
Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x Rp 28.000 = Rp 840.000.
Bagaimana Cara Membayar Fidyah?
- Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Menyiapkan fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 28.000 per hari.
- Menyalurkan fidyah kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.
- Fidyah bisa dibayarkan sekaligus atau dicicil sesuai kemampuan.
Metode Pembayaran Fidyah
- Membayar Fidyah dengan Makanan
Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap saji atau bahan makanan pokok yang mencukupi kebutuhan fakir miskin. - Membayar Fidyah dengan Uang
Menurut mayoritas ulama, fidyah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin. Namun, dalam kondisi tertentu, fidyah dapat diberikan dalam bentuk uang kepada lembaga yang akan mengonversikannya menjadi makanan bagi mereka yang berhak menerimanya.
Membayar Fidyah Secara Online
Kini, fidyah dapat dibayarkan secara online melalui lembaga zakat terpercaya seperti BMT ANDA. Metode ini sangat praktis dan memastikan bahwa fidyah yang Anda bayarkan sampai kepada yang berhak.
Bayar fidyah Anda sekarang melalui BMT ANDA!
Klik link berikut untuk menunaikan fidyah dengan mudah: BMT ANDA – Bayar Fidyah Online
Orang yang sakit kronis dan tidak mampu berpuasa diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti puasanya. Besaran fidyah adalah Rp 28.000 per hari, sehingga jika meninggalkan puasa selama satu bulan penuh, jumlah fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 840.000. Kini, pembayaran fidyah menjadi lebih mudah dengan layanan BMT ANDA, sehingga Anda dapat menunaikan kewajiban ini dengan lebih praktis dan tepat sasaran.
Semoga artikel ini membantu Anda memahami kewajiban fidyah bagi orang yang sakit kronis dan menunaikannya dengan benar!