Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil: Berapa dan Bagaimana Caranya?
Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim, namun ada kondisi tertentu di mana seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, salah satunya adalah ibu hamil. Dalam Islam, ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan diri sendiri atau bayinya diwajibkan untuk membayar fidyah. Artikel ini akan membahas besaran fidyah yang harus dibayarkan serta cara membayarnya dengan benar.
Hukum Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Dalam hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dan puasa bagi musafir, dan bagi wanita hamil dan menyusui.”
(HR. Abu Dawud)
Berdasarkan dalil di atas, para ulama berpendapat bahwa ibu hamil yang tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap janin atau dirinya sendiri harus membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Berapa Besaran Fidyah untuk Ibu Hamil?
Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 28.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini digunakan untuk memberi makan fakir miskin sesuai dengan harga makanan pokok di daerah setempat.
Contoh perhitungan:
Jika seorang ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x Rp 28.000 = Rp 840.000.
Cara Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil
- Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
- Menyiapkan fidyah dalam bentuk uang atau makanan pokok sebesar Rp 28.000 per hari.
- Menyalurkan fidyah kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.
- Fidyah bisa dibayarkan sekaligus atau dicicil sesuai kemampuan.
Cara Bayar Fidyah dengan Uang
- Jika ingin membayar fidyah dalam bentuk uang, langkah-langkahnya adalah:
- Menentukan jumlah fidyah sesuai ketetapan (Rp 28.000 per hari).
- Menyerahkan uang fidyah kepada fakir miskin secara langsung.
- Membayar fidyah melalui lembaga zakat terpercaya yang akan menyalurkannya kepada penerima yang berhak.
Fidyah Online: Cara Mudah Membayar Fidyah
Saat ini, fidyah dapat dibayarkan secara online melalui lembaga zakat terpercaya seperti BMT ANDA. Dengan metode ini, pembayaran fidyah menjadi lebih praktis dan dapat langsung disalurkan kepada fakir miskin.
Bayar fidyah Anda sekarang melalui BMT ANDA!
Klik link berikut untuk menunaikan fidyah dengan mudah: BMT ANDA – Bayar Fidyah Online
Ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan wajib membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan. Besaran fidyah adalah Rp 28.000 per hari, yang dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau makanan pokok kepada fakir miskin. Pembayaran fidyah kini semakin mudah melalui layanan BMT ANDA, sehingga Anda dapat menunaikannya dengan lebih cepat dan praktis.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu ibu hamil yang ingin menunaikan fidyah dengan benar!