Harta Berkah, dengan Bayar Zakat

Dapatkan kemudahan dalam urusan, balasan berlipat, perlindungan dari bala bencana, dan umur panjang yang penuh berkah

Apa Itu Zakat Penghasilan (Zakat Maal)?

Zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan

  • Setiap bulan kamu dapat tunaikan zakat dari penghasilanmu. Besar Nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas (harga emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.
  • Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, zakat penghasilan wajib dikeluarkan per bulannya tanpa menunggu haul selama 1 tahun. Hal ini didasarkan menurut pendapat yang kuat (rajih).
  • Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

Contoh Perhitungan:

Jika total Penghasilan Anda Rp 10.000.000, maka zakat maal yang harus ditunaikan adalah

2.5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000.

Kalkulator Zakat Penghasilan

Kalkulator Zakat Penghasilan

Zakat yang harus Anda keluarkan:

Batas Nishab:

Mengapa Menunaikan Zakat Maal?

  • Mensucikan Harta: Zakat membantu menyucikan harta Anda.
  • Meningkatkan Keberkahan: Membayar zakat membawa keberkahan dalam hidup.
  • Kepedulian Sosial: Zakat adalah bentuk kepedulian terhadap yang membutuhkan.
  • Pahala Akhirat: Membayar zakat adalah amalan yang memiliki ganjaran besar di akhirat.

Zakat Anda Disalurkan Untuk

Pemberdayaan Ekonomi, Bantuan Pendidikan, Bantuan Anak Yatim Dhuafa, Kesehatan Dhuafa, Dakwah 

Jumlah Penerima Manfaat

Profile LAZ MKU Unit BMT ANDA

Sebagai bagian dari Lembaga Amil Zakat Nasional LAZ MKU, unit BMT ANDA berperan aktif dalam mengelola dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami berkomitmen menghadirkan kebaikan melalui amal sholeh, fokus pada pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan bantuan sosial.

Visi kami adalah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh umat, sementara Tujuan Utama kami adalah membangun keluarga sejahtera, memberdayakan masjid, dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Nilai inti kami adalah RESPECT: Responsive, Empowerment, Sustainable, Professional, Educative, Collaborative and Thrustworthy (Responsif, Pemberdayaan, Berkelanjutan, Profesional, Edukatif, Kolaboratif, dan Terpercaya) dioperasikan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Kata Muzaki

Legalitas LAZ MKU :

 SK Kemenag. no 947 Tahun 2021  

Legalitas SK ULAZ MKU ANDA :

No. 09/SK-Pengurus/LAZ MKU/III/2021