Cara Bayar Fidyah Puasa untuk Orang Sakit yang Tidak Bisa Puasa

Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang yang sakit tidak mampu menjalankan puasa dan diperbolehkan untuk menggantinya dengan fidyah. Artikel ini akan membahas cara bayar fidyah puasa untuk orang sakit yang tidak bisa berpuasa secara lengkap dan sesuai dengan syariat Islam.

Dasar Hukum Membayar Fidyah untuk Orang Sakit

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Hadits Rasulullah ﷺ juga menyebutkan:

“Barang siapa yang sudah tua renta dan tidak mampu berpuasa, maka ia harus memberikan makan kepada seorang miskin setiap hari sebagai ganti puasanya.”
(HR. Abu Dawud)

Dari ayat dan hadits di atas, para ulama menyepakati bahwa fidyah wajib dibayarkan oleh orang yang sakit kronis atau kondisi medisnya tidak memungkinkan untuk berpuasa sepanjang hidupnya.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah karena Sakit?

  • Orang yang sakit kronis atau tidak ada harapan sembuh, sehingga tidak mungkin berpuasa lagi.
  • Orang sakit yang disarankan dokter untuk tidak berpuasa karena berisiko memperburuk kondisi kesehatannya.
  • Lansia yang lemah dan tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa lagi.
  • Berapa Besaran Fidyah untuk Orang Sakit?

Besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah Rp 28.000 per hari puasa yang ditinggalkan. Jumlah ini didasarkan pada harga makanan pokok yang cukup untuk memberi makan satu orang miskin per hari.

Contoh perhitungan:

Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari karena sakit kronis, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 30 x Rp 28.000 = Rp 840.000.

Cara Membayar Fidyah untuk Orang Sakit

  • Menentukan jumlah hari puasa yang tidak bisa dilakukan.
  • Menyiapkan fidyah dalam bentuk makanan atau uang sebesar Rp 28.000 per hari.
  • Menyalurkan fidyah kepada fakir miskin yang berhak menerimanya.
  • Fidyah dapat dibayarkan sekaligus atau dicicil sesuai kemampuan.

Cara Bayar Fidyah dengan Uang

Membayar fidyah dalam bentuk uang diperbolehkan jika digunakan untuk membeli makanan bagi fakir miskin. Berikut langkah-langkahnya:

Menghitung jumlah fidyah yang harus dibayarkan (Rp 28.000 per hari).

Menyalurkan fidyah secara langsung kepada fakir miskin.

Membayar fidyah melalui lembaga zakat terpercaya agar penyalurannya lebih efektif dan tepat sasaran.

Fidyah Online: Cara Mudah Membayar Fidyah

Kini, pembayaran fidyah dapat dilakukan secara online melalui lembaga zakat terpercaya seperti BMT ANDA. Dengan membayar fidyah secara online, Anda tidak perlu repot mencari penerima yang berhak, karena lembaga akan menyalurkan fidyah kepada yang membutuhkan.

Bayar fidyah Anda sekarang melalui BMT ANDA!
Klik link berikut untuk menunaikan fidyah dengan mudah: BMT ANDA – Bayar Fidyah Online

Fidyah adalah solusi bagi orang yang sakit kronis dan tidak mampu mengganti puasa dengan qadha. Besaran fidyah yang perlu dibayarkan adalah Rp 28.000 per hari, yang dapat disalurkan dalam bentuk makanan atau uang kepada fakir miskin. Pembayaran fidyah kini semakin mudah melalui lembaga zakat terpercaya seperti BMT ANDA.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda menunaikan kewajiban fidyah dengan benar!