Bayar Fidyah untuk Ibu Hamil: Berapa dan Bagaimana Caranya?

Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak mampu menjalankan puasa, termasuk ibu hamil.

Artikel ini membahas hukum fidyah bagi ibu hamil, besaran fidyah, contoh perhitungan, serta cara menunaikannya.

Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil

Allah SWT berfirman:

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

QS. Al-Baqarah: 184

Selain itu, terdapat hadis dari Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan untuk tidak berpuasa bagi musafir serta perempuan hamil dan menyusui. (HR. Abu Dawud)

Lalu, apakah ibu hamil yang tidak berpuasa otomatis wajib membayar fidyah?

Tidak selalu demikian.

Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban ibu hamil yang meninggalkan puasa. Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah alasan seorang ibu hamil meninggalkan puasa, apakah karena mengkhawatirkan kesehatan dirinya, kesehatan janin, atau keduanya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ibu hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri wajib mengganti puasa dengan qadha.

Sementara apabila kekhawatiran terutama terhadap janin, terdapat pendapat yang mewajibkan fidyah sekaligus qadha. Ada pula pendapat ulama yang mewajibkan fidyah sebagai pengganti puasa dalam kondisi tertentu.

Karena terdapat perbedaan pendapat, ibu hamil yang tidak berpuasa sebaiknya mengetahui terlebih dahulu ketentuan yang berlaku sesuai kondisi dan pendapat fikih yang diikuti.

Jika masih ragu, dapat berkonsultasi kepada ustaz, ulama, atau amil yang memahami persoalan fikih puasa.

Berapa Besaran Fidyah untuk Ibu Hamil?

Jika berdasarkan kondisi dan pendapat fikih yang diikuti seseorang memiliki kewajiban membayar fidyah, maka fidyah dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang menjadi kewajiban fidyah.

Untuk pembayaran fidyah melalui ULAZ MKU ANDA, nilai fidyah yang digunakan saat ini adalah:

Rp28.000 per hari.

Contoh perhitungannya:

  • 1 hari = Rp28.000
  • 5 hari = Rp140.000
  • 10 hari = Rp280.000
  • 20 hari = Rp560.000
  • 30 hari = Rp840.000

Misalnya seorang ibu hamil memiliki kewajiban fidyah selama 30 hari, maka:

30 × Rp28.000 = Rp840.000

Jadi, jumlah fidyah berdasarkan nilai yang digunakan ULAZ MKU ANDA adalah Rp840.000.

Catatan: Rp28.000 per hari merupakan nilai fidyah yang digunakan oleh ULAZ MKU ANDA. Besaran fidyah dapat berbeda sesuai ketentuan yang digunakan oleh lembaga atau otoritas setempat.

Bagaimana Cara Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil?

Setelah mengetahui bahwa seseorang memiliki kewajiban fidyah, langkah pertama adalah menghitung jumlah hari puasa yang menjadi kewajiban fidyah.

Secara umum, langkahnya adalah:

  1. Menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan menjadi kewajiban fidyah.
  2. Menghitung jumlah fidyah berdasarkan jumlah hari tersebut.
  3. Menyalurkan fidyah kepada penerima yang berhak.

Fidyah pada dasarnya berkaitan dengan memberikan makanan kepada orang miskin. Dalam pelaksanaannya, bentuk dan tata cara pembayaran dapat mengikuti ketentuan fikih yang digunakan serta kebijakan lembaga yang menerima dan menyalurkan fidyah.

Apakah Fidyah Bisa Dibayar dengan Uang?

Dalam pembahasan fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai pembayaran fidyah dalam bentuk uang.

Karena itu, sebaiknya tidak menyatakan bahwa fidyah selalu harus dibayar dengan uang atau selalu harus diberikan dalam bentuk bahan makanan tanpa menjelaskan pendapat yang digunakan.

Bagi masyarakat yang ingin menunaikan fidyah melalui lembaga amil, pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh lembaga tersebut. Selanjutnya, lembaga menyalurkan fidyah kepada penerima manfaat sesuai ketentuan yang digunakan.

Di ULAZ MKU ANDA, fidyah yang ditunaikan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap dan paket makanan.

Apakah Fidyah Bisa Dibayar Sekaligus?

Fidyah dapat ditunaikan setelah jumlah hari yang menjadi kewajiban diketahui.

Misalnya jumlah kewajiban fidyah adalah 10 hari dan nilai fidyah yang digunakan adalah Rp28.000 per hari, maka totalnya:

10 × Rp28.000 = Rp280.000

Pembayaran dapat dilakukan melalui lembaga yang dipercaya untuk membantu penyaluran fidyah kepada penerima manfaat.

Fidyah atau Qadha untuk Ibu Hamil?

Ini adalah salah satu pertanyaan yang paling sering muncul.

Jawabannya tidak bisa disamaratakan untuk semua ibu hamil.

Dalam pembahasan fikih, terdapat beberapa pendapat mengenai ibu hamil yang meninggalkan puasa. Ada yang mewajibkan qadha, ada yang membahas fidyah, dan ada pula yang mewajibkan qadha sekaligus fidyah dalam kondisi tertentu.

Karena itu, ibu hamil perlu memperhatikan alasan tidak berpuasa dan pendapat fikih yang diikuti sebelum menentukan kewajibannya.

Jika belum yakin apakah harus qadha, fidyah, atau keduanya, sebaiknya berkonsultasi dengan ustaz atau ulama yang dipercaya.

Cara Membayar Fidyah Secara Online

Saat ini, masyarakat dapat menunaikan fidyah melalui lembaga amil secara online.

Bagi Anda yang berdasarkan kondisi dan pendapat fikih yang diikuti memiliki kewajiban fidyah, pembayaran melalui ULAZ MKU ANDA dapat dilakukan secara online.

Fidyah yang ditunaikan akan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap dan paket makanan kepada penerima manfaat.

[Tunaikan Fidyah melalui ULAZ MKU ANDA]

Jika memiliki pertanyaan mengenai fidyah, Anda juga dapat menghubungi amil/fundraiser/marketing ULAZ MKU ANDA melalui WhatsApp.

[Tanya Amil via WhatsApp]

Ibu hamil mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa apabila terdapat kondisi yang menyebabkan kekhawatiran terhadap kesehatan dirinya atau bayi yang dikandungnya.

Namun, kewajiban setelah meninggalkan puasa tidak sama untuk setiap ibu hamil. Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai apakah kewajibannya berupa qadha, fidyah, atau qadha sekaligus fidyah.

Jika berdasarkan kondisi dan pendapat fikih yang diikuti seseorang memiliki kewajiban fidyah, jumlahnya dihitung berdasarkan jumlah hari yang menjadi kewajiban.

Untuk fidyah yang ditunaikan melalui ULAZ MKU ANDA, nilai yang digunakan saat ini adalah Rp28.000 per hari dan disalurkan dalam bentuk makanan siap santap dan paket makanan.

Semoga informasi ini membantu ibu hamil memahami ketentuan fidyah dan menjalankan kewajibannya dengan baik.