Apa yang Dimaksud dengan Menghardik Anak Yatim?

Surat Al-Ma’un adalah salah satu surat dalam Al-Qur’an yang mengandung peringatan keras terhadap orang-orang yang mengabaikan kewajiban sosial, termasuk perlakuan terhadap anak yatim. Ayat kedua dari surat ini secara khusus menyoroti perilaku menghardik anak yatim, yang dalam konteks Islam adalah tindakan yang sangat dilarang. Berikut  ini adalah rangkuman pandangan para ulama tafsir mengenai makna dan implikasi dari tindakan menghardik anak yatim berdasarkan penafsiran mereka terhadap Surat Al-Ma’un ayat 2.

Tafsir Surat Al-Ma’un Ayat 2
Surat Al-Ma’un ayat 2 berbunyi: “فَذَٰلِكَ الَّذِي يَدُعُّ الْيَتِيمَ” (Itulah orang yang menghardik anak yatim).

Berikut ini adalah penjelasan dari beberapa kitab tafsir mengenai ayat ini:

1. Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
– Tafsir ini menjelaskan bahwa orang yang menghardik anak yatim adalah orang yang menolak hak anak yatim dengan keras. Kekerasan hati orang tersebut membuatnya tidak memperlakukan anak yatim dengan kasih sayang dan keadilan.

2. Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh
– Tafsir Al-Mukhtashar menafsirkan bahwa menghardik anak yatim berarti menolak dengan kasar kebutuhan anak yatim. Ini menunjukkan bahwa tindakan menghardik tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga penolakan untuk memenuhi hak-hak anak yatim.

3. Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar
– Menurut tafsir ini, menghardik anak yatim berarti menolak untuk memberikan hak anak yatim dengan keras dan kejam. Pada masa jahiliyah, orang-orang Arab tidak memberikan warisan kepada wanita dan anak kecil, yang juga termasuk tindakan menghardik.

4. Tafsir as-Sa’di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di
– Syaikh as-Sa’di menjelaskan bahwa menghardik anak yatim adalah membentak mereka dengan kasar dan keras, tanpa belas kasihan. Tindakan ini menunjukkan kekerasan hati pelaku dan kurangnya rasa takut akan siksa Allah.

5. Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
– Ibnu Katsir menafsirkan bahwa orang yang menghardik anak yatim adalah orang yang berlaku sewenang-wenang dan menzalimi hak anak yatim, tidak memberinya makan, dan tidak memperlakukannya dengan baik. Perlakuan kasar ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan perlindungan dan kasih sayang terhadap anak yatim.

6. Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili
– Tafsir ini menjelaskan bahwa menghardik anak yatim berarti menolak dan mencegah dengan keras anak yatim untuk menerima haknya. Pada masa jahiliyah, anak yatim sering kali diperlakukan dengan kejam dan tidak mendapatkan hak waris.

7. Tafsir Al-Jalalain
– Tafsir Al-Jalalain memberikan penjelasan singkat bahwa orang yang menghardik anak yatim adalah orang yang menolak anak yatim dari haknya dengan kasar.

8. Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih
– Menurut tafsir ini, menghardik anak yatim berarti menolak hak anak yatim dengan kasar, tanpa menunjukkan rasa belas kasihan.

Para ulama tafsir sepakat bahwa menghardik anak yatim adalah tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Tindakan ini mencakup perlakuan kasar secara fisik maupun penolakan hak-hak anak yatim dengan keras dan kejam. Islam mengajarkan untuk memperlakukan anak yatim dengan kasih sayang, memberikan hak-hak mereka, dan melindungi mereka dari segala bentuk perlakuan yang tidak adil.

Dengan memahami penafsiran dari berbagai ulama, kita dapat lebih menyadari pentingnya menjaga dan memperlakukan anak yatim dengan baik. Hal ini tidak hanya merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah, tetapi juga wujud nyata dari nilai-nilai kasih sayang dan keadilan dalam Islam.

sumber : tafsirweb.com