Apa Itu Akad Syariah? Mengapa Tidak Pinjam Uang Saja?

Ketika membutuhkan uang untuk modal usaha, membeli kendaraan, atau memenuhi kebutuhan lainnya, meminjam uang mungkin terasa sebagai cara yang paling sederhana. Kita menerima uang, kemudian mengembalikannya sesuai kesepakatan.

Namun, dalam ekonomi syariah, transaksi keuangan tidak selalu dilakukan melalui pinjam-meminjam uang. Ada jual beli, kerja sama usaha, sewa-menyewa, dan bentuk transaksi lainnya. Masing-masing memiliki aturan dan akad tersendiri.

Mengapa harus ada berbagai akad? Mengapa tidak menggunakan pinjaman uang saja agar lebih mudah?

Untuk memahaminya, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan akad dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Itu Akad Syariah?

Secara sederhana, akad adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban dalam suatu transaksi.

Contohnya, ketika seseorang membeli sepeda motor, ada kesepakatan mengenai barang yang dibeli, harganya, dan cara pembayarannya. Ketika seseorang menyewa rumah, ada kesepakatan mengenai rumah yang disewa, biaya sewa, dan jangka waktu penggunaan.

Dalam ekonomi syariah, akad mengatur hubungan tersebut agar setiap pihak memahami apa yang disepakati, apa yang menjadi haknya, dan apa yang menjadi kewajibannya.

Jadi, akad bukan sekadar dokumen yang harus ditandatangani. Akad menjelaskan transaksi apa yang sebenarnya dilakukan oleh para pihak.

Mengapa Ekonomi Syariah Menggunakan Berbagai Akad?

Sebab, kebutuhan manusia tidak semuanya berupa kebutuhan untuk meminjam uang.

Ada orang yang membutuhkan barang, ada yang membutuhkan modal usaha, ada yang ingin menyewa aset, dan ada pula yang ingin bekerja sama dengan pemilik modal.

Kebutuhan yang berbeda memerlukan bentuk transaksi yang berbeda pula.

1. Jika Membutuhkan Barang, Bisa Menggunakan Jual Beli

Misalnya, seseorang membutuhkan sepeda motor seharga Rp20 juta.

Ada dua kemungkinan transaksi.

Pertama, pinjaman uang.

Seseorang meminjam Rp20 juta, lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli motor. Jika pinjaman itu mensyaratkan pengembalian Rp22 juta karena adanya tambahan atas pinjaman, tambahan tersebut termasuk riba menurut prinsip syariah.

Kedua, transaksi jual beli.

Lembaga keuangan membeli motor melalui mekanisme yang sesuai, kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga yang disepakati, misalnya Rp24 juta. Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran.

Dalam transaksi kedua, selisih antara harga perolehan dan harga jual merupakan keuntungan dari jual beli, bukan tambahan atas pinjaman uang. Transaksi ini dikenal sebagai murabahah apabila memenuhi ketentuan akad murabahah.

Tentu saja, lembaga keuangan harus benar-benar menjalankan transaksi jual beli sesuai ketentuannya. Mengganti nama pinjaman menjadi murabahah saja tidak cukup.

2. Jika Membutuhkan Modal Usaha, Bisa Menggunakan Kerja Sama

Bayangkan seseorang memiliki kemampuan menjalankan usaha, tetapi belum mempunyai modal yang cukup. Di sisi lain, ada orang yang memiliki uang dan ingin mengembangkan usaha melalui kerja sama.

Baca Juga  Semangka Buah Kesukaan Rasulullah

Keduanya dapat membuat kesepakatan kerja sama dengan pembagian keuntungan sesuai ketentuan akad.

Salah satu bentuknya adalah mudharabah: satu pihak menyediakan modal, sedangkan pihak lain mengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah atau proporsi yang disepakati. Ketentuan mengenai kerugian, tanggung jawab, dan pelanggaran harus mengikuti aturan akadnya.

Ada pula musyarakah, yaitu kerja sama ketika dua pihak atau lebih menyertakan modal.

Mengapa tidak meminjamkan uang saja?

Karena tujuan transaksinya bukan semata-mata memberikan pinjaman, melainkan bekerja sama dalam kegiatan usaha. Hak dan kewajiban masing-masing pihak pun berbeda.

3. Jika Membutuhkan Penggunaan Barang, Bisa Menggunakan Sewa

Misalnya, sebuah usaha membutuhkan kendaraan operasional, tetapi belum ingin membeli kendaraan tersebut.

Salah satu pilihan yang dapat digunakan adalah sewa-menyewa atau ijarah.

Dalam transaksi ini, pihak penyewa membayar biaya untuk memperoleh hak menggunakan barang selama periode yang disepakati.

Hubungan hukumnya berbeda dari jual beli maupun pinjam-meminjam uang. Karena itu, ketentuan tentang pembayaran, penggunaan barang, dan tanggung jawab para pihak juga perlu dijelaskan sesuai akadnya.

Mengapa Tidak Pinjam Uang Saja agar Lebih Sederhana?

Pertanyaan ini wajar. Pinjam-meminjam uang memang merupakan transaksi yang dikenal luas dan dapat menjadi cara yang sederhana untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

Dalam ekonomi syariah, pinjaman juga dikenal. Salah satu bentuknya adalah qardh, yaitu pinjaman yang wajib dikembalikan sebesar pokoknya, tanpa tambahan yang disyaratkan sebagai keuntungan atas pinjaman.

Jadi, ekonomi syariah bukan berarti melarang semua pinjaman uang.

Yang menjadi persoalan adalah ketika pinjaman mensyaratkan tambahan sebagai imbalan atas uang yang dipinjamkan. Dalam prinsip syariah, tambahan semacam itu berbeda dari keuntungan yang diperoleh melalui transaksi jual beli atau kegiatan usaha yang sah.

Karena itu, ekonomi syariah mengenal berbagai akad agar transaksi dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan memiliki dasar yang jelas.

Tujuannya bukan memperbanyak istilah atau membuat transaksi menjadi rumit, melainkan memastikan bahwa hak, kewajiban, sumber keuntungan, dan risiko setiap pihak sesuai dengan transaksi yang benar-benar dilakukan.

Apa Manfaat Akad bagi Anggota BMT?

Bagi masyarakat yang menggunakan layanan BMT, memahami akad bukan hanya persoalan istilah agama. Pemahaman ini juga membantu ketika mengambil keputusan keuangan.

Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh.

Pertama, mengetahui dasar pembayaran.

Anggota dapat memahami apakah pembayaran yang dilakukan merupakan angsuran harga barang, biaya sewa, pengembalian pinjaman, atau pembagian hasil usaha.

Baca Juga  8 Kegiatan Penting TPQ

Kedua, mengetahui hak dan kewajiban.

Akad membantu menjelaskan apa yang harus dilakukan masing-masing pihak serta apa yang menjadi haknya.

Ketiga, memahami risiko transaksi.

Dalam jual beli, kerja sama usaha, dan sewa-menyewa, pembagian tanggung jawab dan risiko tidak selalu sama. Anggota perlu memahami ketentuannya sebelum menyetujui transaksi.

Keempat, menghindari kesalahpahaman.

Penjelasan akad yang baik membantu anggota mengetahui total kewajiban pembayaran, cara menghitung keuntungan atau bagi hasil, serta ketentuan lain yang relevan.

Karena itu, anggota sebaiknya tidak hanya bertanya berapa besar angsuran setiap bulan, tetapi juga bagaimana transaksi dilakukan dan apa dasar perhitungannya.

Apakah Semakin Banyak Akad Berarti Semakin Rumit?

Tidak harus demikian.

Dalam praktiknya, masyarakat tidak perlu menghafal seluruh istilah akad untuk menggunakan layanan keuangan syariah.

Hal yang lebih penting adalah memahami inti transaksinya.

Jika membeli barang, pahami barang dan harga jualnya. Jika bekerja sama dalam usaha, pahami modal, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Jika menyewa, pahami biaya sewa, masa penggunaan, dan ketentuannya.

Petugas lembaga keuangan syariah juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan mekanisme transaksi dengan bahasa yang dapat dipahami anggota.

Akad yang baik seharusnya membuat kesepakatan menjadi lebih jelas, bukan membuat anggota kebingungan.

Mengenal Akad dalam Layanan BMT ANDA

Sebagai lembaga yang menyediakan layanan keuangan, BMT ANDA memiliki layanan simpanan dan pembiayaan bagi anggota.

Sebelum menggunakan suatu produk, calon anggota sebaiknya memahami tujuan produk, mekanisme transaksi, akad yang digunakan, serta hak dan kewajiban yang menyertainya.

Jangan ragu meminta petugas menjelaskan istilah yang belum dipahami. Calon anggota berhak mengetahui bagaimana transaksi dilakukan sebelum menyetujuinya.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat memilih layanan keuangan sesuai kebutuhan sekaligus mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah yang mendasarinya.


Akad syariah digunakan karena kebutuhan dan transaksi manusia beragam. Ada kebutuhan membeli barang, menggunakan aset, bekerja sama dalam usaha, dan meminjam uang. Masing-masing memiliki karakteristik dan ketentuan yang berbeda.

Pinjam-meminjam uang tetap dikenal dalam ekonomi syariah, tetapi pinjaman tidak boleh menjadi sarana memperoleh keuntungan yang disyaratkan atas pokok pinjaman. Keuntungan dapat diperoleh melalui transaksi yang dibenarkan, seperti jual beli, sewa-menyewa, atau kerja sama usaha, dengan memenuhi ketentuan masing-masing akad.

Pada akhirnya, memahami akad bukan berarti harus menghafal banyak istilah. Yang terpenting adalah mengetahui transaksi apa yang dilakukan, bagaimana kewajiban ditetapkan, dari mana keuntungan berasal, dan apa hak serta tanggung jawab setiap pihak.