Bunga dan Margin Syariah Sama-Sama Mengambil Untung, Apa Bedanya?
ArtikelMengapa bunga konvensional dan keuntungan syariah sering dianggap sama saja? Bukankah keduanya sama-sama membuat seseorang membayar lebih banyak daripada uang yang diterima?
Pertanyaan ini cukup sering muncul ketika masyarakat membandingkan pinjaman konvensional dengan pembiayaan syariah. Misalnya, seseorang membutuhkan dana untuk membeli kendaraan. Melalui pembiayaan konvensional, ia membayar angsuran beserta bunga. Sementara itu, melalui pembiayaan syariah, ia juga membayar angsuran yang mencakup keuntungan lembaga.
Dari sisi orang yang membayar, keduanya mungkin terlihat serupa. Sama-sama ada tambahan pembayaran dan sama-sama menjadi pengeluaran yang harus diperhitungkan.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan bunga konvensional dengan margin atau keuntungan dalam pembiayaan syariah?
Untuk memahaminya, kita perlu melihat bukan hanya berapa banyak uang yang dibayarkan, tetapi juga dari mana keuntungan tersebut berasal dan bagaimana transaksi yang mendasarinya dilaksanakan.
1. Mengapa Bunga dan Margin Syariah Terlihat Sama?
Bayangkan seseorang ingin membeli sepeda motor seharga Rp20 juta, tetapi belum memiliki uang yang cukup.
Ia kemudian membandingkan dua pilihan pembiayaan.
Pilihan pertama: pinjaman uang
Seseorang meminjam uang Rp20 juta dan berdasarkan perjanjian harus mengembalikan Rp25 juta. Selisih Rp5 juta merupakan tambahan yang disyaratkan atas pinjaman tersebut.
Pilihan kedua: pembiayaan melalui jual beli syariah
Sebuah lembaga membeli sepeda motor seharga Rp20 juta, kemudian menjualnya kepada anggota dengan harga Rp25 juta. Harga jual tersebut disepakati sejak awal dan dibayarkan secara angsuran sesuai perjanjian.
Dari sisi anggota, hasil akhirnya terlihat sama: ia memperoleh motor senilai Rp20 juta dan memiliki kewajiban membayar Rp25 juta.
Tidak mengherankan jika muncul pertanyaan, “Kalau akhirnya sama-sama membayar Rp25 juta, apa bedanya?”
Pertanyaan tersebut wajar. Namun, untuk menjawabnya, kita perlu memahami bahwa kedua transaksi itu memiliki dasar yang berbeda.
Dalam contoh pertama, tambahan pembayaran merupakan imbalan yang disyaratkan atas pinjaman uang.
Dalam contoh kedua, keuntungan berasal dari jual beli barang. Lembaga memperoleh keuntungan karena bertindak sebagai penjual dalam transaksi yang memenuhi ketentuan syariah, bukan semata-mata karena meminjamkan uang.
Jadi, perbedaan utamanya bukan sekadar pada jumlah uang yang dibayarkan, melainkan pada dasar transaksi yang memberikan hak kepada suatu pihak untuk memperoleh keuntungan.
Perlu dipahami bahwa contoh kedua hanya berlaku apabila jual beli benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan murabahah. Tidak cukup hanya mengganti istilah bunga menjadi margin.
2. Apakah Islam Melarang Mengambil Keuntungan?
Tidak. Islam tidak melarang seseorang memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi yang dibolehkan.
Pedagang membeli barang, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Pengusaha menjalankan usaha untuk memperoleh keuntungan. Pemilik aset dapat memperoleh pendapatan dari menyewakan asetnya. Para pihak yang bekerja sama juga dapat memperoleh bagian keuntungan dari usaha yang dijalankan.
Keuntungan tersebut tidak otomatis menjadi riba hanya karena penerimaan yang diperoleh lebih besar daripada modal yang dikeluarkan.
Al-Qur’an menjelaskan perbedaan jual beli dan riba dalam Surah Al-Baqarah ayat 275. Ayat tersebut menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa dalam Islam, memperoleh keuntungan dan memperoleh keuntungan melalui riba merupakan dua persoalan yang berbeda.
Islam tidak melarang keuntungan semata-mata karena ada selisih antara harga beli dan harga jual. Yang harus diperhatikan adalah jenis transaksi, ketentuan akad, serta cara keuntungan tersebut diperoleh.
Dengan demikian, persoalan ekonomi syariah bukanlah menghilangkan keuntungan dari kegiatan ekonomi, melainkan memastikan keuntungan diperoleh melalui cara yang dibenarkan.
3. Mengapa Tambahan atas Pinjaman Berbeda dengan Keuntungan Jual Beli?
Untuk memahami perbedaannya, kita perlu melihat kedudukan uang dan barang dalam transaksi.
A. Pinjaman uang
Dalam akad pinjaman atau qardh, pihak yang memberikan pinjaman menyerahkan sejumlah uang untuk dikembalikan oleh peminjam.
Misalnya, seseorang meminjamkan Rp10 juta kepada temannya. Jumlah pokok yang harus dikembalikan adalah Rp10 juta.
Jika sejak awal pemberi pinjaman mensyaratkan agar peminjam mengembalikan Rp11 juta sebagai imbalan atas pinjaman tersebut, tambahan Rp1 juta itu menjadi persoalan riba.
Artinya, tambahan tersebut disyaratkan karena adanya pinjaman, bukan karena pemberi pinjaman melakukan transaksi jual beli barang atau menyewakan aset.
B. Jual beli
Dalam jual beli, penjual menyerahkan barang kepada pembeli dengan harga yang disepakati.
Misalnya, pedagang membeli sebuah barang seharga Rp10 juta, kemudian menjualnya seharga Rp12 juta. Ia memperoleh keuntungan Rp2 juta dari jual beli tersebut.
Jika transaksi dilaksanakan sesuai ketentuan syariah, keuntungan itu pada dasarnya diperbolehkan.
Hal serupa dapat berlaku dalam pembiayaan murabahah. Lembaga membeli barang, kemudian menjualnya kepada anggota dengan harga yang mencakup keuntungan yang telah disepakati.
Namun, lembaga harus benar-benar melaksanakan transaksi sesuai akad. Jika kenyataannya hanya memberikan pinjaman uang dengan tambahan yang disyaratkan, penggunaan istilah jual beli atau margin tidak otomatis menjadikannya sesuai syariah.
C. Kerja sama usaha
Keuntungan juga dapat diperoleh melalui kerja sama usaha.
Dalam akad mudharabah, misalnya, satu pihak menyediakan modal dan pihak lain mengelola usaha. Keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan kerugian usaha ditanggung sesuai ketentuan akad dan keadaan yang terjadi.
Karakteristiknya berbeda dari pinjaman yang mewajibkan pengembalian pokok beserta tambahan tertentu semata-mata karena berlalunya waktu.
Dari ketiga contoh tersebut, kita dapat memahami bahwa uang yang bertambah tidak selalu memiliki dasar hukum yang sama. Kita perlu mengetahui transaksi yang menyebabkan pertambahan tersebut.
4. Kalau Begitu, Mengapa Angsuran Pembiayaan Syariah Bisa Mirip dengan Kredit Konvensional?
Salah satu alasan masyarakat sulit membedakan keduanya adalah karena produk pembiayaan syariah dan konvensional dapat memiliki pola pembayaran yang serupa.
Keduanya bisa menawarkan uang muka, angsuran bulanan, dan jangka waktu pembayaran tertentu. Bahkan, jumlah total pembayaran keduanya bisa saja mendekati atau sama.
Dalam praktiknya, lembaga keuangan syariah juga dapat menggunakan tingkat bunga pasar sebagai salah satu referensi untuk menentukan harga atau margin. Penggunaan referensi tersebut tidak otomatis membuat suatu akad menjadi tidak sesuai syariah.
Namun, kemiripan angka dan pola angsuran dapat membuat masyarakat bertanya apakah perbedaannya hanya terletak pada nama.
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui penjelasan dan pelaksanaan transaksi yang nyata.
Jika menggunakan akad jual beli, lembaga perlu menjelaskan barang yang diperjualbelikan, proses transaksi, harga jual, dan kewajiban para pihak.
Jika menggunakan akad sewa, perlu dijelaskan aset atau manfaat yang disewakan serta ketentuan sewanya.
Jika menggunakan akad kerja sama usaha, perlu dijelaskan kontribusi setiap pihak dan cara pembagian hasilnya.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa pembiayaan syariah bukan sekadar kredit konvensional yang diberi istilah berbeda.
5. Apakah Margin Syariah Harus Lebih Murah daripada Bunga Konvensional?
Tidak ada ketentuan umum bahwa harga pembiayaan syariah harus selalu lebih rendah daripada pembiayaan konvensional.
Harga pembiayaan dapat dipengaruhi oleh biaya dana, biaya operasional, jangka waktu, risiko, dan kebijakan masing-masing lembaga.
Karena itu, pembiayaan syariah bisa saja lebih murah, hampir sama, atau lebih mahal daripada produk konvensional yang dibandingkan dengannya.
Namun, hal ini tidak berarti kewajaran harga boleh diabaikan.
Lembaga keuangan syariah tetap perlu menjelaskan total kewajiban pembayaran secara transparan, menetapkan ketentuan akad dengan jelas, dan memberikan informasi yang memadai agar calon anggota dapat mengambil keputusan.
Masyarakat juga sebaiknya tidak membandingkan produk hanya berdasarkan persentase yang ditampilkan. Perbandingan perlu memperhatikan jumlah pembiayaan, uang muka, jangka waktu, total pembayaran, serta biaya tambahan yang relevan.
Harga yang kompetitif penting, tetapi kepatuhan terhadap prinsip syariah juga tidak boleh berhenti pada penggunaan istilah yang terdengar Islami.
6. Bagaimana Masyarakat Bisa Menilai Pembiayaan Syariah?
Masyarakat tidak perlu menerima begitu saja setiap produk yang mengatasnamakan syariah. Sebaliknya, calon anggota dapat mengajukan pertanyaan yang tepat sebelum menyetujui pembiayaan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Apa akad yang digunakan? Apakah transaksi tersebut berupa jual beli, sewa, pinjaman, atau kerja sama usaha?
Bagaimana keuntungan diperoleh? Apakah keuntungan berasal dari transaksi yang sesuai dengan akad atau hanya tambahan yang disyaratkan atas pinjaman uang?
Apakah transaksi benar-benar dilaksanakan sesuai akad? Nama akad dalam dokumen perlu sesuai dengan praktik yang dilakukan.
Apakah harga dan kewajiban dijelaskan sejak awal? Calon anggota perlu memahami angsuran, jangka waktu, total pembayaran, dan biaya lainnya.
Bagaimana hak dan kewajiban para pihak diatur? Ketentuan mengenai keterlambatan, pelunasan, risiko, dan penyelesaian masalah harus dijelaskan sesuai akad yang digunakan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membantu masyarakat menilai pembiayaan secara lebih menyeluruh, bukan hanya berdasarkan besarnya angsuran.
Bagi lembaga keuangan syariah, keterbukaan dalam menjawab pertanyaan tersebut juga merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan.
7. Peran BMT dalam Membangun Pemahaman Ekonomi Syariah
BMT memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar menyediakan layanan simpanan dan pembiayaan.
BMT juga dapat membantu masyarakat memahami bagaimana kegiatan ekonomi dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Penjelasan tersebut perlu disampaikan dengan bahasa yang sederhana dan contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Misalnya, bagaimana perbedaan antara meminjam uang untuk membeli motor dan membeli motor melalui akad jual beli, atau bagaimana pembagian keuntungan dalam kerja sama usaha.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap akad memiliki karakteristik, hak, kewajiban, dan risiko yang berbeda. Tidak semua kebutuhan pembiayaan harus menggunakan akad yang sama.
Dengan edukasi yang tepat, masyarakat dapat melihat bahwa ekonomi syariah bukan sekadar persoalan mengganti istilah bunga menjadi margin atau bagi hasil. Ekonomi syariah berkaitan dengan bagaimana transaksi dibentuk, bagaimana hak dan kewajiban ditetapkan, serta bagaimana keuntungan diperoleh.
Bagi BMT, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui slogan. Kepercayaan perlu tumbuh dari penjelasan yang masuk akal, informasi yang terbuka, dan pelaksanaan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kesimpulan
Bunga konvensional dan keuntungan syariah sering dianggap sama karena keduanya dapat menghasilkan tambahan pembayaran bagi pihak yang menyediakan pembiayaan. Dari sudut pandang konsumen, kemiripan jumlah angsuran dan total pembayaran memang mudah terlihat.
Namun, dalam ekonomi syariah, kesamaan hasil akhir tidak otomatis membuat dasar transaksi dan hukumnya sama.
Tambahan yang disyaratkan atas pinjaman uang berbeda dari keuntungan yang diperoleh melalui jual beli, sewa, atau kerja sama usaha yang memenuhi ketentuan syariah.
Karena itu, memahami perbedaan antara bunga dan margin tidak cukup dengan menghafal istilah. Masyarakat perlu memahami akad dan cara transaksi dilaksanakan.
Pada akhirnya, yang membedakan pembiayaan syariah bukan sekadar nama keuntungannya, melainkan dasar transaksi dan cara keuntungan tersebut diperoleh.



