Apa Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional? Apa Dasarnya dalam Islam?

Mengapa Islam mengatur jual beli, utang-piutang, perdagangan, hingga pembagian keuntungan usaha? Bukankah urusan ekonomi seharusnya cukup diserahkan kepada kesepakatan antara orang yang bertransaksi?

Pertanyaan ini penting, terutama ketika kita mengenal istilah ekonomi syariah, bank syariah, koperasi syariah, dan pembiayaan syariah.

Sebagian orang menganggap ekonomi syariah hanya berbeda dalam istilah. Ada pula yang mengira ekonomi syariah berarti semua transaksi harus menggunakan sistem bagi hasil.

Padahal, persoalannya lebih mendasar. Islam memiliki ketentuan tentang bagaimana manusia memperoleh harta, melakukan transaksi, memenuhi kewajiban, dan memperlakukan pihak lain dalam kegiatan ekonomi.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan ekonomi syariah dan ekonomi konvensional? Apakah konsep ekonomi syariah benar-benar terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis?

1. Apa Itu Ekonomi Syariah?

Secara sederhana, ekonomi syariah adalah kegiatan ekonomi yang dijalankan berdasarkan prinsip dan ketentuan syariah Islam.

Kegiatan tersebut mencakup cara memperoleh penghasilan, melakukan jual beli, mengelola harta, memberikan pinjaman, menjalankan usaha, dan memenuhi hak orang lain.

Islam tidak melarang manusia mencari keuntungan. Perdagangan dan kegiatan ekonomi justru merupakan bagian dari kehidupan manusia yang diakui dalam Islam.

Namun, mencari keuntungan tidak berarti semua cara boleh dilakukan.

Dalam Surah An-Nisa ayat 29, Allah melarang orang beriman memakan harta sesamanya dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlangsung atas dasar kerelaan di antara mereka.

Ayat ini menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi tidak cukup hanya menghasilkan keuntungan. Cara memperoleh keuntungan dan proses transaksi juga harus diperhatikan.

Dengan demikian, ekonomi syariah bukan sekadar kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh orang Islam. Ada prinsip dan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaannya.

2. Apa Perbedaan Ekonomi Syariah dan Ekonomi Konvensional?

Perbedaan keduanya perlu dipahami secara cermat.

Ekonomi konvensional merupakan istilah luas yang mencakup berbagai pemikiran dan sistem ekonomi. Tidak semua praktik ekonomi konvensional memiliki aturan yang sama.

Karena itu, tidak tepat jika seluruh kegiatan ekonomi konvensional dianggap buruk atau bertentangan dengan Islam.

Perbedaan yang lebih jelas dapat dilihat ketika kita membandingkan transaksi tertentu dengan ketentuan ekonomi syariah.

A. Dasar dan batasan transaksi

Dalam ekonomi syariah, kegiatan ekonomi harus memperhatikan ketentuan syariah, termasuk larangan riba, penipuan, dan transaksi yang mengandung unsur terlarang.

Dalam praktik ekonomi konvensional, penilaian transaksi umumnya mengikuti hukum, perjanjian, dan aturan yang berlaku dalam sistem terkait. Bunga pinjaman, misalnya, merupakan bagian yang lazim digunakan dalam sistem keuangan konvensional.

B. Cara memperoleh keuntungan

Islam memperbolehkan keuntungan dari perdagangan, sewa-menyewa, dan kerja sama usaha yang memenuhi ketentuan syariah.

Namun, keuntungan yang disyaratkan atas pinjaman uang tidak diperbolehkan apabila termasuk riba.

Dalam sistem keuangan konvensional, bunga dapat menjadi dasar perhitungan imbal hasil pinjaman.

Perbedaan ini tidak berarti semua keuntungan dalam ekonomi syariah harus berasal dari bagi hasil. Jual beli dengan keuntungan yang disepakati juga diperbolehkan.

C. Hubungan antara para pihak

Dalam ekonomi syariah, hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi perlu dipahami berdasarkan akadnya.

Dalam jual beli, terdapat penjual dan pembeli. Dalam sewa-menyewa, terdapat pihak yang menyewakan dan penyewa. Dalam kerja sama usaha, para pihak memiliki peran dan tanggung jawab sesuai kesepakatan dan ketentuan akad.

Hubungan tersebut tidak boleh hanya diberi nama syariah, tetapi harus benar-benar dijalankan sesuai ketentuannya.

D. Hak, kewajiban, dan keadilan

Islam mengatur agar transaksi dilakukan secara benar, hak para pihak dipenuhi, dan harta tidak diperoleh melalui cara yang batil.

Dalam praktiknya, prinsip tersebut menuntut kejelasan mengenai barang atau jasa, harga, kewajiban pembayaran, serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Transaksi yang menguntungkan belum tentu sesuai syariah jika keuntungan tersebut diperoleh melalui cara yang dilarang.

Sebaliknya, transaksi yang menghasilkan keuntungan bagi kedua belah pihak tidak otomatis bertentangan dengan syariah.

Jadi, perbedaan utamanya bukan antara mencari keuntungan dan tidak mencari keuntungan. Perbedaannya terletak pada prinsip dan ketentuan yang membatasi cara memperoleh serta menggunakan keuntungan tersebut.

Baca Juga  Keutamaan Sedekah Air

3. Mengapa Islam Mengatur Muamalah?

Muamalah adalah istilah yang digunakan dalam fikih untuk membahas hubungan dan interaksi antarmanusia, termasuk berbagai urusan ekonomi.

Mengapa urusan seperti jual beli, utang-piutang, dan perdagangan juga diatur dalam Islam?

Sebab, kehidupan manusia tidak hanya berkaitan dengan ibadah ritual. Manusia juga hidup bersama orang lain, memiliki harta, memenuhi kebutuhan, menjalankan usaha, dan membuat kesepakatan.

Dalam semua hubungan tersebut, terdapat hak dan kewajiban yang dapat menimbulkan manfaat maupun persoalan.

Bayangkan seseorang meminjam uang kepada temannya. Tanpa kejelasan jumlah pinjaman dan waktu pengembalian, keduanya bisa mengalami perselisihan.

Bayangkan pula seorang pedagang menyembunyikan cacat barang agar pembeli bersedia membayar lebih mahal. Pedagang mungkin memperoleh keuntungan, tetapi pembeli dirugikan.

Islam memberikan pedoman agar hubungan ekonomi tidak hanya didasarkan pada kepentingan masing-masing pihak, tetapi juga memperhatikan kejujuran, pemenuhan hak, dan larangan melakukan kezaliman.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 282, Allah memberikan tuntunan mengenai pencatatan utang-piutang untuk jangka waktu tertentu.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa urusan keuangan yang tampak sederhana sekalipun memiliki konsekuensi bagi pihak-pihak yang terlibat. Kejelasan dan pencatatan dapat membantu menjaga hak serta mengurangi perselisihan.

Islam juga memerintahkan pemenuhan takaran dan timbangan secara benar, sebagaimana terdapat dalam Surah Al-Isra ayat 35.

Dengan demikian, pengaturan muamalah bukan sekadar membuat manusia mengikuti prosedur tertentu. Ketentuan tersebut memberikan pedoman dalam menjalankan hubungan ekonomi agar hak dan kewajiban tidak diabaikan.

4. Apakah Konsep Ekonomi Syariah Benar-Benar Ada dalam Al-Qur’an dan Hadis?

Ya. Al-Qur’an dan hadis memuat ketentuan yang menjadi dasar bagi berbagai prinsip ekonomi syariah.

Namun, ada hal yang perlu dibedakan: Al-Qur’an dan hadis memuat prinsip serta ketentuan ekonomi, sedangkan ilmu ekonomi syariah sebagai bidang kajian yang sistematis dikembangkan melalui proses penafsiran, fikih, ijtihad, dan pemikiran para ulama.

Artinya, kita tidak perlu menganggap Al-Qur’an sebagai buku teks ekonomi modern yang berisi seluruh teori, model bisnis, atau produk keuangan masa kini.

Yang terdapat dalam sumber Islam adalah pedoman yang menjadi dasar untuk menilai dan mengembangkan kegiatan ekonomi.

Berikut beberapa contohnya.

A. Larangan riba

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, Allah membedakan jual beli dari riba dan menegaskan bahwa jual beli dihalalkan, sedangkan riba diharamkan.

Ayat ini menjadi salah satu landasan penting dalam pembahasan transaksi keuangan Islam.

Penerapannya dalam produk keuangan modern memerlukan pemahaman mengenai bentuk transaksi, akad, serta ketentuan syariah yang relevan.

B. Perdagangan atas dasar kerelaan

Surah An-Nisa ayat 29 melarang perolehan harta dengan cara yang batil dan mengakui perdagangan yang dilakukan atas dasar kerelaan para pihak.

Prinsip ini menjadi dasar penting untuk membahas keabsahan transaksi, persetujuan para pihak, dan larangan mengambil harta orang lain secara tidak benar.

Kerelaan saja tidak membuat semua transaksi menjadi halal. Transaksi tersebut tetap harus memenuhi ketentuan syariah lainnya.

C. Pencatatan utang-piutang

Surah Al-Baqarah ayat 282 memberikan tuntunan tentang pencatatan transaksi utang-piutang berjangka.

Ayat ini menjadi dasar penting untuk memahami perlunya dokumentasi transaksi dan kejelasan kewajiban.

Dalam praktik modern, prinsip tersebut relevan untuk kontrak, pencatatan pembiayaan, dan administrasi keuangan.

D. Larangan penipuan

Dalam hadis sahih riwayat Muslim, Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa orang yang menipu bukan termasuk golongan beliau.

Hadis ini menjadi landasan etika dalam perdagangan dan kegiatan ekonomi.

Penjual tidak seharusnya menyembunyikan informasi penting mengenai barang. Demikian pula, lembaga keuangan harus menjelaskan ketentuan transaksi secara benar kepada calon anggota atau nasabah.

E. Ketentuan tentang jual beli dan kerja sama

Al-Qur’an dan hadis juga menjadi sumber bagi pengembangan ketentuan jual beli, sewa-menyewa, kerja sama usaha, dan berbagai bentuk transaksi lainnya.

Para ulama kemudian membahas rincian masing-masing transaksi melalui ilmu fikih muamalah.

Dari proses tersebut, berkembang pembahasan mengenai berbagai akad yang digunakan dalam lembaga keuangan syariah masa kini.

Baca Juga  Target Tanpa Kapasitas Adalah Ilusi

Jadi, akad-akad modern tidak harus ditemukan sebagai nama produk yang persis sama dalam Al-Qur’an. Yang penting adalah dasar hukumnya, karakter transaksi, dan penerapannya harus dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentuan syariah.

5. Apakah Semua Transaksi Ekonomi Harus Menggunakan Akad Syariah?

Jika yang dimaksud adalah akad formal seperti murabahah, mudharabah, atau musyarakah, tidak semua kegiatan ekonomi harus menggunakan salah satu akad tersebut.

Istilah dan bentuk akad bergantung pada transaksi yang dilakukan.

Ketika seseorang membeli makanan secara tunai, misalnya, terjadi transaksi jual beli meskipun tidak ada dokumen panjang yang ditandatangani.

Ketika seseorang meminjam uang, hubungan yang terjadi adalah pinjam-meminjam.

Ketika dua pihak bekerja sama menjalankan usaha, hubungan mereka dapat mengikuti bentuk kerja sama yang sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam konteks ini, akad tidak selalu berarti dokumen formal. Akad berkaitan dengan kesepakatan dan hubungan hukum yang terbentuk melalui transaksi.

Yang harus diperhatikan adalah apakah transaksi tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan syariah jika diklaim sebagai transaksi syariah.

6. Mengapa BMT Tidak Memberikan Pinjaman Uang Saja?

Pertanyaan ini berkaitan langsung dengan praktik lembaga keuangan syariah.

Pinjaman uang sebenarnya dikenal dalam Islam. Salah satu bentuknya adalah qardh, yaitu pinjaman yang wajib dikembalikan sebesar pokoknya tanpa tambahan yang disyaratkan sebagai keuntungan atas pinjaman.

Namun, kebutuhan anggota tidak semuanya berupa kebutuhan meminjam uang.

Ada anggota yang ingin membeli kendaraan. Ada yang membutuhkan modal untuk menjalankan usaha. Ada pula yang ingin menggunakan barang atau bekerja sama dengan pihak yang menyediakan modal.

Untuk kebutuhan tersebut, lembaga keuangan syariah dapat menggunakan transaksi yang sesuai, seperti jual beli, sewa-menyewa, atau kerja sama usaha, sepanjang memenuhi ketentuan akadnya.

Misalnya, dalam pembiayaan kendaraan melalui mekanisme murabahah, lembaga keuangan melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan anggota. Keuntungan berasal dari harga jual yang disepakati, bukan dari tambahan yang disyaratkan atas pinjaman uang.

Akan tetapi, jika lembaga hanya memberikan uang kepada anggota dan meminta pengembalian lebih besar sebagai imbalan atas pinjaman, transaksi tersebut tidak otomatis menjadi halal hanya karena disebut pembiayaan syariah.

Karena itu, yang penting bukan sekadar nama produknya, melainkan transaksi yang benar-benar dilakukan.

Bagi anggota BMT, memahami hal ini membantu menjelaskan mengapa produk keuangan syariah memiliki mekanisme dan ketentuan yang berbeda.

7. Apakah Ekonomi Syariah Hanya untuk Umat Islam?

Prinsip ekonomi syariah bersumber dari ajaran Islam, tetapi layanan keuangan syariah tidak terbatas hanya untuk umat Islam.

Masyarakat non-Muslim juga dapat menggunakan layanan keuangan syariah sesuai ketentuan produk yang tersedia.

Kejujuran dalam transaksi, kejelasan kewajiban, dan larangan penipuan merupakan persoalan yang relevan bagi siapa pun.

Meski demikian, seseorang yang memilih layanan syariah sebaiknya tetap memahami mekanisme produknya. Label syariah saja tidak cukup untuk memastikan bahwa suatu transaksi sudah sesuai dengan prinsip yang menjadi dasarnya.

Kesimpulan

Ekonomi syariah bukan berarti manusia tidak boleh mencari keuntungan atau bahwa seluruh transaksi harus menggunakan sistem bagi hasil.

Islam mengakui perdagangan, kepemilikan harta, kerja sama usaha, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Namun, kegiatan tersebut harus memperhatikan ketentuan mengenai cara memperoleh harta, hak dan kewajiban, serta larangan transaksi yang bertentangan dengan syariah.

Dasar-dasar tersebut terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis. Sementara itu, pengembangan konsep, klasifikasi akad, dan penerapannya dalam produk keuangan modern melibatkan kajian fikih serta proses ijtihad.

Karena itu, memahami ekonomi syariah bukan hanya soal mengenal istilah seperti murabahah atau mudharabah. Yang lebih penting adalah memahami alasan di balik suatu ketentuan dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam transaksi sehari-hari.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan BMT, pemahaman ini dapat menjadi bekal untuk bertanya, menilai mekanisme produk, dan mengambil keputusan keuangan secara lebih sadar.