Zakat Pengurang Pajak: Cara, Aturan, dan Contoh Perhitungannya
ArtikelBanyak orang masih bertanya-tanya:
Apakah zakat pengurang pajak itu benar?
Apakah zakat kena pajak?
Bagaimana contoh perhitungan zakat sebagai pengurang pajak?
Zakat apa saja yang bisa jadi pengurang pajak penghasilan?
Jawabannya: zakat bisa menjadi pengurang pajak, selama memenuhi syarat tertentu dan disalurkan melalui lembaga zakat pengurang pajak yang resmi.
Artikel ini akan membantu Anda memahami:
zakat sebagai pengurang pajak penghasilan
zakat pengurang PPh 21
pajak zakat menurut aturan di Indonesia
dan ke mana sebaiknya menyalurkan zakat agar sah dan diakui negara
Apakah Zakat Kena Pajak?
Tidak.
Zakat bukan objek pajak, dan tidak dikenakan pajak.
Namun yang sering disalahpahami adalah ini:
zakat juga bukan pengurang pajak secara langsung, melainkan pengurang penghasilan kena pajak.
Itulah sebabnya istilah yang tepat adalah:
👉 zakat sebagai pengurang pajak penghasilan
Zakat Sebagai Pengurang Pajak Penghasilan
Di Indonesia, zakat diakui sebagai pengurang Pajak Penghasilan (PPh), termasuk:
zakat pengurang pajak penghasilan (PPh)
zakat pengurang PPh 21 bagi karyawan
zakat sebagai pengurang pajak bagi pengusaha dan profesional
Artinya, zakat akan mengurangi penghasilan bruto, sehingga pajak terutang menjadi lebih kecil.
Namun ada syarat penting.
Zakat yang Bisa Jadi Pengurang Pajak
Tidak semua zakat otomatis diakui sebagai pengurang pajak.
Zakat yang bisa jadi pengurang pajak harus memenuhi ketentuan berikut:
Dibayarkan melalui lembaga zakat resmi
Lembaga tersebut diakui dan berizin pemerintah
Wajib pajak memiliki bukti setor zakat yang sah
Dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Tanpa ini, zakat tetap sah secara agama,
tetapi tidak bisa dimanfaatkan sebagai pengurang pajak.
Contoh Perhitungan Zakat sebagai Pengurang Pajak
Agar lebih mudah dipahami, mari lihat contoh perhitungan zakat sebagai pengurang pajak:
Contoh:
Penghasilan bruto setahun: Rp120.000.000
Zakat yang dibayarkan (2,5%): Rp3.000.000
Zakat dibayarkan melalui lembaga zakat resmi
Maka:
Penghasilan yang dikenakan pajak =
Rp120.000.000 – Rp3.000.000 = Rp117.000.000
👉 Pajak dihitung dari Rp117 juta, bukan Rp120 juta
👉 Pajak terutang lebih kecil, tanpa mengurangi pahala zakat
Inilah manfaat nyata zakat pajak penghasilan.
Zakat Pengurang PPh 21 untuk Karyawan
Bagi karyawan, zakat juga dapat menjadi:
👉 zakat pengurang PPh 21
Caranya:
Zakat dibayarkan melalui lembaga zakat resmi
Bukti setor disimpan
Dicantumkan saat pelaporan SPT Tahunan
Dengan cara ini:
zakat tetap ibadah
pajak tetap patuh
administrasi tetap rapi
Daftar Lembaga Zakat Pengurang Pajak
Secara umum, daftar lembaga zakat pengurang pajak adalah:
LAZ nasional dan daerah yang memiliki SK Kementerian Agama
Unit Layanan Zakat (ULAZ) di bawah LAZ resmi
Yang terpenting:
👉 lembaga zakat pengurang pajak harus punya legalitas sah
ULAZ MKU ANDA: Lembaga Zakat Pengurang Pajak yang Resmi
Jika Anda mencari lembaga zakat pengurang pajak yang:
sah
jelas
bisa dipertanggungjawabkan
Maka ULAZ MKU ANDA adalah pilihan yang tepat.
Legalitas:
LAZ MKU
SK Kementerian Agama RI
No. 947 Tahun 2021ULAZ MKU ANDA
SK Pengurus LAZ MKU
No. 09/SK-Pengurus/LAZ MKU/III/2021
Zakat yang disalurkan melalui ULAZ MKU ANDA:
✔️ diakui negara
✔️ sah sebagai zakat pengurang pajak
✔️ bisa digunakan dalam pelaporan pajak penghasilan
📍 Alamat:
Jl. Menoreh Utara Raya No. 1, Sampangan, Kota Semarang
Zakat sebagai Pengurang Pajak: Ibadah yang Utuh
Dengan menyalurkan zakat melalui lembaga yang tepat:
Anda menunaikan perintah agama
Anda patuh pada aturan negara
Anda mengelola harta dengan bijak
Zakat tidak mengurangi harta.
Ia membersihkan, menenangkan, dan menguatkan.
Tunaikan Zakat Anda Sekarang
👉 Salurkan zakat Anda melalui ULAZ MKU ANDA
👉 Dapatkan bukti setor resmi
👉 Jadikan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang sah
Karena zakat yang ditunaikan dengan benar,
akan memberi manfaat — di dunia dan akhirat.
![]()
![]()


