Mengenal Penyandang Disabilitas dalam Islam: Definisi, Ragam Jenis, dan Hak-haknya
Disabilitas adalah kondisi di mana seseorang memiliki kebutuhan khusus dalam melakukan aktivitas sehari-hari akibat adanya keterbatasan fisik, sensorik, atau intelektual. Penyandang disabilitas, pada dasarnya, adalah mereka yang memiliki keterbatasan tersebut.
Secara umum, disabilitas fisik merujuk pada kondisi seseorang yang mengalami gangguan fungsi gerak, seperti lumpuh, kelumpuhan otot, cerebral palsy (CP), paraplegi, amputasi, stroke, kusta, dan kondisi serupa lainnya. Penyebab kondisi ini dapat bervariasi, baik karena penyakit, kecelakaan, maupun kelainan bawaan.
Disabilitas sensorik, di sisi lain, terkait dengan gangguan pada salah satu indera seseorang, seperti tuna netra (kabut penglihatan atau kebutaan total), tuna rungu, atau tuna wicara. Tuna netra adalah gangguan penglihatan, sedangkan tuna rungu dan wicara adalah gangguan pendengaran dan fungsi bicara. Kondisi ini dapat disebabkan oleh faktor kelahiran, penyakit, atau kecelakaan.
Disabilitas intelektual mencakup keterbatasan dalam fungsi intelektual dan perilaku adaptif seseorang. Hal ini dapat dilihat dari kurangnya kapasitas individu tersebut untuk bereaksi dalam cara tertentu. Penyandang disabilitas intelektual mengalami gangguan perkembangan mental yang ditandai dengan penurunan kemampuan di setiap tahap perkembangan.
Meskipun penyandang disabilitas memiliki kekhasan, mereka tetap memiliki hak yang sama dengan individu lainnya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam konteks negara dan agama. Fasilitas umum, pendidikan, kesehatan, dan perlakuan haruslah aksesibel dan sama bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Negara pun memiliki kewajiban untuk menjamin kesetaraan tersebut, dan hal ini juga berlaku dalam agama.
Dalam pandangan Islam, setiap individu memiliki hak yang sama dan diakui sebagai individu yang merdeka dan memiliki martabat yang sama di hadapan Allah. Oleh karena itu, Islam menghargai dan mengakui hak-hak penyandang disabilitas. Al-Quran juga menekankan tentang pentingnya kesetaraan antara mereka yang membutuhkan bantuan khusus dengan individu lainnya.
Dalam Surah An-Nur ayat 61, Allah berfirman, “Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu, makan (bersama-sama mereka) di rumah kamu atau di rumah bapak-bapakmu, di rumah ibu-ibumu.” Ayat ini menunjukkan ajaran Islam tentang kesetaraan dan saling menghormati. Islam juga mengecam sikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas.
Dalam konsep “maqasid al-shariah atau tujuan-tujuan syariah dalam Islam, salah satu tujuan utamanya adalah melindungi dan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap jiwa dan akal dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
Rasulullah juga pernah bersabda, “Sungguh seseorang niscaya punya suatu derajat di sisi Allah yang tidak akan dicapainya dengan amal, sampai ia diuji dengan cobaan di badannya, lalu dengan ujian itu ia mencapai derajat tersebut.” Hadis ini mengajarkan bahwa penyandang disabilitas menganggap keterbatasan yang mereka hadapi sebagai ujian dari Allah untuk mengangkat derajat mereka. Selain itu, bagi orang yang tidak mengalami disabilitas, melihat penyandang disabilitas seharusnya meningkatkan iman mereka karena mereka bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah.
Islam menganjurkan umatnya untuk memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas. Bantuan tersebut dapat berupa bentuk empati dan rasa syukur yang diberikan melalui berbagai cara, seperti memberikan alat bantu kesehatan, sarana ibadah, fasilitas umum, pendidikan, dan sebagainya.
Secara spesifik, dalam agama Islam, penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan akses yang nyaman dalam beribadah. Hal ini bisa diwujudkan melalui penyediaan sarana ibadah yang sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti kursi untuk shalat, Al-Quran braille, pengajar agama khusus untuk penyandang disabilitas, dan sebagainya.
Kesimpulannya, penyandang disabilitas adalah individu yang memiliki kebutuhan khusus karena keterbatasan fisik, sensorik, atau intelektual. Dalam Islam, mereka memiliki hak yang sama dengan individu lainnya. Islam menekankan tentang pentingnya kesetaraan, saling menghormati, dan penolakan terhadap sikap diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Agama Islam juga mendorong umatnya untuk memberikan bantuan dan menyediakan akses yang nyaman dalam beribadah bagi penyandang disabilitas. Dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan mereka, kita dapat menjalankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam agama Islam.