Lebih Baik Bayar Hutang Dulu atau Sedekah Dulu?
Banyak umat Muslim bertanya-tanya apakah lebih baik bersedekah dulu atau membayar hutang dulu, karena keduanya memiliki keutamaan tersendiri dalam Islam. Sebagian orang merasa bahwa sedekah bisa mendatangkan rezeki yang lebih luas, namun bagaimana panduan Islam sebenarnya dalam memilih antara bayar hutang dulu atau sedekah dulu?
Pandangan Islam: Bayar Hutang atau Sedekah Dulu?
Secara umum, Islam menempatkan membayar hutang sebagai prioritas utama. Hutang adalah kewajiban yang tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah, karena termasuk hak orang lain yang harus segera dikembalikan. Rasulullah SAW bersabda:
“Jiwa seorang mukmin tergantung kepada hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menegaskan bahwa hutang memiliki konsekuensi spiritual yang serius bagi seorang Muslim. Sebaliknya, sedekah adalah amalan sunnah yang mendatangkan pahala besar, namun tidak mengesampingkan kewajiban pokok seperti membayar hutang.
Kenapa Bayar Hutang Dulu Lebih Baik?
Dalam pandangan fiqih, membayar hutang lebih diutamakan daripada sedekah karena merupakan tanggung jawab yang wajib. Al-Qur’an mengingatkan untuk memenuhi segala janji dan kewajiban:
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji, dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu).” (QS. An-Nahl: 91)
Kewajiban membayar hutang juga ditekankan dalam Al-Qur’an. Dalam QS. Al-Baqarah: 282, Allah SWT bahkan memberikan panduan rinci mengenai pentingnya pencatatan hutang, yang menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam mengatur hak-hak finansial antar sesama.
Jadi, jika seseorang bertanya-tanya, “bayar hutang dulu atau sedekah dulu?” jawabannya adalah: bayarlah hutang terlebih dahulu karena itu adalah kewajiban utama yang harus dipenuhi.
Bagaimana Jika Tetap Ingin Sedekah?
Islam tidak melarang seseorang bersedekah meskipun mereka memiliki hutang, namun penting untuk memastikan bahwa sedekah tersebut tidak mengganggu kewajiban pokoknya. Dalam QS. Al-Baqarah: 286, Allah SWT berfirman:
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.“
Ayat ini mengisyaratkan bahwa seseorang harus mempertimbangkan kemampuan mereka sebelum melakukan amalan-amalan tambahan seperti sedekah. Jika seseorang sudah memenuhi kewajibannya dalam membayar hutang dan masih memiliki sedikit kelebihan, mereka bisa bersedekah dalam jumlah yang sesuai dengan kemampuan mereka.
Bersedekah dengan Niat Tulus untuk Melapangkan Rezeki
Sebagian orang bertanya-tanya, “Lebih baik bayar hutang dulu atau sedekah?” dengan tujuan agar Allah melapangkan rezeki. Dalam hal ini, niat tulus memainkan peran penting. Sedekah memang bisa melapangkan rezeki, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai dengan) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.”
(QS. At-Thalaq: 7)
Ayat ini sering dijadikan dorongan untuk bersedekah dengan harapan Allah melapangkan rezeki dan memudahkan pembayaran hutang. Namun, sedekah sebaiknya tidak mengesampingkan kewajiban utama, yaitu membayar hutang. Solusinya, seseorang bisa bersedekah dalam jumlah yang lebih kecil, sehingga tetap dapat melunasi hutangnya secara bertahap.
Jadi, jika seseorang berada dalam dilema antara sedekah dulu atau bayar hutang dulu, atau sebaliknya, lebih baik bayar hutang dulu atau sedekah, maka jawabannya adalah: bayarlah hutang terlebih dahulu. Melunasi hutang merupakan kewajiban utama, sedangkan sedekah adalah amalan sunnah yang sebaiknya dilakukan tanpa mengabaikan tanggung jawab lainnya.
Pada akhirnya, Islam mengajarkan keseimbangan dan tanggung jawab. Bayar hutang dulu atau sedekah bisa dilakukan secara beriringan sesuai kemampuan. Dengan demikian, kita bisa menjalankan keduanya: memenuhi kewajiban dan meraih keberkahan melalui sedekah.