Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Pada masa permulaan Islam di Mekkah, kewajiban zakat masih bersifat global dan belum ada ketentuan mengenai jenis atau macam dan kadar (ukuran) yang wajib dizakati. Namun, seiring dengan perkembangan ajaran Islam, ketentuan-ketentuan mengenai zakat harta benda semakin diperinci dan dijelaskan dengan lebih jelas.

Jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat sesuai dengan ajaran Islam sangatlah bervariasi. Berikut adalah beberapa jenis harta yang wajib dizakati menurut ajaran Islam:

1. Emas dan Perak

Allah memerintahkan umat Islam dalam Al-Qur’an (Surat At Taubah ayat 34) untuk menafkahkan sebagian harta mereka yang berupa emas dan perak. Nisab untuk emas adalah 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni, sedangkan untuk perak adalah 200 dirham atau setara dengan 672 gram perak. Apabila seseorang telah memiliki emas dan perak sejumlah demikian dan sudah mencapai satu tahun, maka wajib bagi mereka untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut.

2. Harta Dagangan

Zakat perdagangan atau perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan pada jual-beli. Dasar hukumnya terdapat dalam Al-Qur’an (Surat Al Baqarah ayat 267). Nisab untuk barang dagangan setara dengan nisab emas, yaitu 2,5%. Setelah perdagangan berjalan satu tahun, uang kontan yang ada ditaksir kemudian jumlah yang didapat dikeluarkan zakatnya sebesar yang telah disebutkan.

3. Hasil Pertanian

Hasil pertanian, baik tanaman maupun buah-buahan, juga wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah memenuhi persyaratan. Hal ini didasari oleh firman Allah dalam Al-Qur’an (Surat Al An’am ayat 141). Nisab harta pertanian adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 750 kg untuk hasil bumi berupa makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, dan lainnya.

4. Binatang Ternak

Zakat bagi hewan ternak seperti unta, sapi, dan kambing juga merupakan kewajiban dalam ajaran Islam. Syarat zakat hewan ternak tersebut adalah mencapai nisab, haul, dan digembalakan di padang rumput yang mubah dalam sebagian besar tahun. Adapun untuk nisab dan kadarnya berbeda-beda tergantung pada jenis binatang tersebut.

5. Tanaman dan Buah-Buahan

Harta pertanian seperti tanaman dan buah-buahan juga termasuk dalam kategori harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Allah memerintahkan umat Islam untuk menafkahkan sebagian hasil pertanian mereka kepada yang membutuhkan. Persyaratan untuk membayar zakat hasil pertanian adalah mencapai nisab dan tidak memerlukan haul.

6. Harta Kekayaan dari Hasil Keuntungan Berniaga dan Hasil Bumi

Zakat juga dikenakan atas harta kekayaan yang diperoleh dari hasil keuntungan berniaga dan hasil bumi. Allah menegaskan pentingnya berbagi sebagian harta tersebut kepada yang membutuhkan dalam Al-Qur’an (Surat Al-Baqarah ayat 267).

7. Hasil Pertambangan

Hasil tambang seperti emas, perak, besi, dan lainnya juga wajib dikeluarkan zakatnya apabila sudah selesai diolah dan mencapai nisab.

8. Hasil Pendapatan dan Jasa

Zakat juga dikenakan atas hasil pendapatan dan jasa yang diperoleh oleh seorang Muslim. Hal ini mencakup semua pendapatan yang diperoleh secara halal dan tidak melanggar syariat Islam.

Itulah beberapa harta benda yang wajib dizakati, sebagai pengetahuan kita sebagai umat Islam. Dalam Al Qur’an penyebutan zakat sering digabungkan  penyebutan shalat yang menandakan pentingnya kita juga mengetahui hal yang berkaitan dengan Jenis jenis harta yang wajib dizakati

Dengan membayar zakat atas berbagai jenis harta tersebut, umat Islam dapat turut serta dalam membangun masyarakat yang lebih berkeadilan dan sejahtera sesuai dengan ajaran Islam.