Fatwa MUI Terhadap Produk Israel

Situasi konflik antara Israel dan Palestina telah mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa yang mengatur sikap umat Islam terhadap produk Israel. Fatwa ini menegaskan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan melarang segala bentuk dukungan terhadap agresi Israel. Berikut adalah rincian fatwa dan respons dari berbagai pihak terhadap isu ini.

Fatwa MUI Tentang Produk Israel: Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang dikeluarkan MUI, menetapkan ketentuan hukum sebagai berikut:

  1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
  2. Dukungan itu termasuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk perjuangan rakyat Palestina.
  3. Dana zakat dapat didistribusikan ke Palestina dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.
  4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung atau tidak langsung hukumnya haram.

Tujuan Fatwa MUI: Fatwa ini memiliki tujuan utama sebagai respons terhadap agresi Israel terhadap Palestina. MUI mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai cara, termasuk penggalangan dana kemanusiaan, doa, dan salat gaib untuk para syuhada Palestina.

Respons dan Rekomendasi MUI: MUI merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas, seperti melalui jalur diplomasi di PBB, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi. Selain itu, umat Islam diimbau untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.

Fatwa MUI berlaku mulai tanggal 8 November 2023, dengan catatan dapat diperbaiki jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan bahwa produk halal tetap halal, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa yang diharamkan adalah perbuatan mendukung agresi Israel, bukan produk atau zatnya.

NU dan PP Muhammadiyah lebih menekankan pada donasi kemanusiaan dan diplomasi internasional sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina. Mereka menyoroti pentingnya menjaga stabilitas dalam negeri.

Pakar marketing, Yuswohady, melihat aksi boikot sebagai momentum bagi brand lokal, UKM, dan UMKM untuk menggaet pasar. Namun, dia menekankan perlunya pendekatan elegan tanpa mencemooh atau membully brand global.

Fatwa MUI dan respons dari berbagai pihak menunjukkan solidaritas umat Islam dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Meskipun terdapat kontroversi terkait interpretasi fatwa, namun penting untuk menjaga stabilitas dan melakukan dukungan yang efektif bagi rakyat Palestina.

Dukung Aksi Kemanusiaan di Palestina, klik tombol di bawah ini