Bolehkah Berkurban di Luar Wilayah Tempat Tinggal/Domisili Kita?

Berkurban adalah salah satu ibadah yang memiliki makna mendalam dalam agama Islam. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, berkurban juga merupakan sarana untuk menghidupkan sunnah, syi’ar Islam, dan memberikan keluasan kepada kaum muslimin serta membantu mereka dalam hal makanan. Namun, sering kali muncul pertanyaan: bolehkah kita berkurban di luar wilayah tempat tinggal atau domisili kita? Mari kita bahas hal ini lebih lanjut.

Pentingnya Menyalurkan Qurban di Luar Domisili

Kemaslahatan yang Lebih Besar

Dalam Islam, kemaslahatan umat menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan hukum syar’i. Oleh karena itu, memilih lokasi berkurban sebaiknya dilihat dari sisi manfaat yang lebih besar. Jika terdapat daerah lain yang masyarakatnya lebih fakir dan sangat membutuhkan daging qurban, maka menyalurkan qurban di daerah tersebut akan lebih maslahat. Hal ini sejalan dengan hadis dari Rasulullah SAW yang menyatakan pentingnya membantu mereka yang mengalami kesusahan:

“Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?” Beliau menjawab: “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah, karena sesungguhnya tahun yang lalu, manusia tertimpa kesusahan (paceklik), maka aku menghendaki agar kamu menolong (mereka) padanya (kesusahan itu).” (HR. Al-Bukhari).

Manfaat Berkurban di Daerah Lain

  1. Pemerataan Kesejahteraan: Menyalurkan qurban ke daerah-daerah yang lebih membutuhkan, seperti daerah miskin atau terdampak bencana, akan membantu pemerataan kesejahteraan. Orang-orang di daerah tersebut mungkin jarang mendapatkan kesempatan untuk menikmati daging qurban. Dengan demikian, qurban Anda bisa memberikan kebahagiaan yang luar biasa bagi mereka.
  2. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah: Berkurban di luar domisili juga merupakan bentuk solidaritas terhadap sesama muslim. Hal ini dapat memperkuat ukhuwah Islamiyah dan menunjukkan bahwa kita peduli dengan saudara-saudara kita di tempat lain yang mungkin lebih membutuhkan.
  3. Pahala yang Lebih Besar: Semakin banyak manfaat dari amal kebaikan, semakin besar pula pahala yang akan didapatkan. Menyalurkan qurban ke daerah yang lebih membutuhkan akan memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi penerima maupun bagi orang yang berkurban.

Pertimbangan Hukum Islam

Para ulama memiliki berbagai pandangan mengenai kebolehan memindahkan hewan qurban ke luar daerah domisili. Imam An-Nawawi dalam Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab menyatakan bahwa tempat ibadah qurban adalah daerah domisili orang yang berkurban, baik itu kota kelahiran maupun kota yang sedang disinggahinya. Namun, beliau juga menyebutkan bahwa terdapat dua pendapat ulama mengenai pemindahan qurban, dan salah satu pendapat yang shahih adalah membolehkan pemindahan hewan qurban ke luar daerah jika ada kemaslahatan tertentu.

Taqiyyuddin Al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar juga menyepakati bahwa meskipun ibadah qurban yang utama dilangsungkan di kampung halaman orang yang berkurban, tetapi kebolehan memindahkan hewan qurban ke luar daerah untuk kepentingan yang lebih besar adalah sahih. Misalnya, untuk kepentingan pemerataan daging atau daerah yang sangat membutuhkan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menyalurkan qurban ke daerah lain yang lebih membutuhkan atau terkena bencana adalah tindakan yang dibolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Ini karena manfaat yang diberikan akan lebih besar dan akan lebih dirasakan oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun, pastikan bahwa penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat Islam, baik dari segi waktu maupun tata cara penyembelihan.

Mari kita bersama-sama menghidupkan syi’ar Islam dengan menyalurkan qurban kita ke daerah-daerah yang lebih membutuhkan. Semoga amal ibadah kita diterima dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT. Aamiin