Siapakah yang Berhak Menerima Fidyah?
Fidyah, sebagai bentuk pengganti puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya, merupakan kewajiban yang diatur dengan jelas dalam ajaran Islam. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah siapa sebenarnya yang berhak menerima fidyah? Dalam kajian agama Islam, dapat disimpulkan bahwa yang berhak menerima fidyah hanya dua golongan utama, yaitu fakir dan miskin.
Berlandaskan pada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, fakir dan miskin adalah golongan yang berhak menerima fidyah. Mereka adalah orang-orang yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka, terutama dalam hal makanan dan sandang.
Dalam Surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT memerintahkan untuk memberi makan seorang miskin sebagai bentuk kewajiban fidyah. Demikian pula dalam Surat At-Taubah ayat 60, zakat-zakat ditujukan untuk orang-orang fakir dan miskin, menegaskan status mereka sebagai penerima bantuan yang layak.
Berdasarkan pada ajaran Islam, dapat disimpulkan bahwa yang berhak menerima fidyah hanyalah fakir dan miskin. Oleh karena itu, dalam menyalurkan fidyah, penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan, sesuai dengan ajaran agama Islam yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan.
Dengan memahami hal ini, diharapkan kita dapat lebih cermat dan bijaksana dalam menyalurkan fidyah, sehingga bantuan yang kita berikan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi mereka yang membutuhkannya.
Cara Menghitung Fidyah
Simulasi, cara membayar fidyah ibu hamil
Ibu hamil meninggalkan puasa Ramadhan selama 30 hari, maka wajib membayar 30 x biaya 1 kali makan, misalnya biaya 1 kali makan adalah 28.000
maka total fidyah yang harus dibayarkan sejumlah 30 x 28.000 = 840.000
Tunaikan Fidyah Sebelum Terlambat, klik tombol di bawah ini