Cara Menghitung Fidyah

Fidyah adalah istilah yang sangat dikenal di kalangan umat Islam, terutama saat membahas kewajiban berpuasa di Bulan Ramadhan. Namun, bagaimana sebenarnya pengertiannya?

Fidyah Artinya

Asal kata fidyah berasal dari “fadaa” yang berarti menebus atau mengganti. Secara esensial, fidyah adalah kompensasi yang harus dibayarkan ketika seseorang tidak mampu menjalankan kewajiban berpuasa di Bulan Ramadhan.

Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan bahwa fidyah adalah ketentuan yang bersifat wajib. Hal ini ditegaskan dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 184 yang menyebutkan: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (kalau mereka tak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang harus membayar fidyah sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Penggantian bisa dilakukan dengan memberi makan satu orang fakir miskin.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, besaran fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg) atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Sementara menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidyah adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha’ gandum (sekitar 1,5 kg).

Namun, alternatif lain pembayaran fidyah adalah dengan uang. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari yang dikonversi menjadi nilai uang.

Berikut tata cara pembayaran fidyah dengan uang:

  1. Hitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  2. Kalikan dengan 1 paket fidyah

Contoh :

1 paket fidyah RP.23.000

jumlah hari meninggalkan puasa 10

maka jumlah fidyah yang harus ditunaikan adalah 23.000 x 10 = 230.000

  1. Niat yang tulus untuk menunaikan fidyah.
  2. Kunjungi kantor BMT ANDA untuk membayar fidyah.
  3. Sampaikan tujuan pembayaran fidyah dan jumlah hari yang harus dibayarkan.
  4. Membaca doa sebagai tanda pembayaran fidyah.

Tata cara ini digunakan bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, sehingga wajib membayar fidyah sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.

Tunaikan Fidyah Sebelum Terlambat, klik tombol di bawah ini