Bagi umat muslim yang sudah berpenghasilan, zakat profesi sangat penting ditunaikan. Lalu, apakah kita sudah mengamalkan zakat profesi dari penghasilan yang kita dapat saat ini.
Tentu ingin merasakan keberkahan dari penghasilan yang telah kita dapatkan bukan?
Istilah “zakat” berasal dari kata zaka yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Karenanya, di dalam zakat terdapat makna harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, serta memupuknya dengan berbagai kebaikan (Sumber: Fikih Sunnah Sayyid Sabiq)
Keberkahan dan kebaikan dalam zakat tersebut, haruslah disalurkan tepat sasaran sesuai dengan 8 asnaf (penerima zakat) yang telah ditetapkan dalam syariat, termasuk di dalamnya fakir, miskin, dan mualaf.
Setiap bulan kamu dapat tunaikan zakat dari penghasilanmu. Besar Nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai 1/12 dari 85 gram emas (harga emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.
Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, zakat penghasilan wajib dikeluarkan per bulannya tanpa menunggu haul selama 1 tahun. Hal ini didasarkan menurut pendapat yang kuat (rajih).
Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
Contoh Perhitungan:
Jika total Penghasilan Anda Rp 10.000.000, maka zakat maal yang harus ditunaikan adalah
2.5% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000.
Sumber : BAZNas
Warga fakir, miskin, dan mualaf masih banyak yang belum tersentuh karena sulitnya akses yang tersedia. Bersama BMT ANDA penyaluran zakat yang tepat sasaran insya Allah dapat dilaksanakan sesuai amanah.
Zakat yang dititipkan pun dapat memberdayakan banyak warga
Sahabat, mari tunaikan zakat tersebar ke penjuru nusantara!
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …” (QS Taubah: 103)
LAZ MKU Unit BMT ANDA
Jl. Menoreh Utara Raya No.1, Sampangan, Kota Semarang, Jawa Tengah
Legalitas LAZ MKU: SK Kemenag No. 947 Tahun 2021
Legalitas: SK ULAZ MKU ANDA No. 09/SK-Pengurus/LAZ MKU/III/2021
KLIK DI SINI UNTUK MELIHAT LAPORAN PENYALURAN ZAKAT
Belum ada Fundraiser