Punya Dana Non-Halal? Yuk Salurkan untuk Kepentingan Umum!
Mungkin Anda memiliki keuntungan non-halal dari bisnis, akibat kondisi tertentu atau kurangnya informasi. Sekarang, Anda bisa menyalurkannya untuk kepentingan umum, membantu yang membutuhkan, dan tetap sesuai prinsip syariah.
Menurut ulama, dana non-halal tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, tetapi bisa disalurkan untuk kemaslahatan umum.
Ke mana Dana Non-Halal Bisa Disalurkan?
Mengapa Harus Segera Disalurkan? Dana non-halal harus segera disalurkan untuk menghindari praktik riba.
Cara Menyalurkan Dana Anda:
Terima Kasih, Jazakumullah khairan katsiran atas dukungan Anda. Semoga Allah SWT memberikan rezeki berlimpah. Aamiin.
BMT ANDA
Jl. Menoreh Utara Raya No.1, Sampangan, Kota Semarang, Jawa Tengah
Legalitas LAZ MKU: SK Kemenag No. 947 Tahun 2021
Legalitas: SK ULAZ MKU ANDA No. 09/SK-Pengurus/LAZ MKU/III/2021
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik